PEMUDA DAN
SOSIALISASI
PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di
indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan
kesempatan pendidikan.
pemuda identik dengan
sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang
spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb.
Dalam Pandangan Islam Pemuda adalah masa keemasan manusia. Masa yang sangat
berharga itu tidak boleh terlewatkan begitu saja. Pemuda harus selalu melakukan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat hingga mencapai prestasi yang gemilang. Semua
itu tentu tidak akan terwujud kecuali pemuda dapat mengatur waktu dengan
efektif.
PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer
kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam
sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai
teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan
peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
1.1 Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki
pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi
sosial.
• Istilah
internasilasasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternasilasikan norma-norma tersebut.
• Istilah belajar ditekankan pada perubahan
tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang
individu.
• Istilah
spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang
individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu
bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar
karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu
pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu
tindakan yang berbeda-beda. Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing
individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan
positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma
yang berlaku. Kalau tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak
mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat,
merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
Setelah individu mengambil suatu tindakan entah itu positif
atau negatif, pastilah individu tersebut berfikir atas tindakannya tersebut.
Atas pemikirannya itu, akan membuat suatu pembelajaran dimana individu akan
lebih memahami apa itu hidup besosialisasi dan norma-norma yang berlaku. Dari
pembelajaran tersebut, suatu individu akan mendapatkan spesialisasi atau
kekhususan kemampuan dimana individu bisa menempatkan dirinya di dalam hidup
bermasyarakat.
Jadi, kesimpulan dari semuanya adalah, sebagai individu haruslah
menaati norma-norma kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma
kesusilaan, dan norma kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah
melalui proses pembelajaran dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa
dengan pengambilan-pengambilan tindakan.
1.2 Pemuda dan Identitas
Pemuda dan Identitas
Jika berbicara mengenai pemuda dan identitas, pemuda selalu
diidentikkan dengan suatu generasi yang dipundaknya terbeban oleh
bermacam-macam harapan sebagi penerus generasi, karena memang pemuda adalah
sebagai generasi penerus yang diharapkan dapat mengisi pembangunan nasional.
Lebih menarik lagi, pada generasi ini memiliki permasalahan-permasalahan yang
beragam, di mana jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti akan membuat
para pemuda tersebut kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan nasional.
Oleh karena itu, untuk menangani dan menindaklanjutinya perlu diadakan
pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda disusun berlandaskan:
1.Landasan idiil : Pancasila
2.Landasan konstitusional : UUD 1945
3.Landasan strategis : GBHN
4.Landasan historis : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan
Proklamasi Kemerdakaan Indonesia tahun 1945
5.Landasan normatif : Etika dan tata nilai, tradisi luhur
yang hidup dalam masyarakat
Berkenaan dengan kenyataan di atas, memang sangat diperlukan
penataan kehidupan pemuda karena pemuda memainkan peran penting dalam
pembangunan nasional karena sebagai generasi penerus. Pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
dating sebagai bagian mutlak masa kini.
Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi
pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian
khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Pemuda merupakan
sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati
diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan,
pemuda tidak dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya. Maju mundurnya
suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan identitas
atau jati diri merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada
saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau
mengenali identitas dirinya.
1.3 Perguruan dan Pendidikan
Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya
masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi
sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan
sejahtera.
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar
bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan
perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih
dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya
(SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan
dapat memajukan bangsa dan negaranya.
Warga
Negara dan Negara
Warga Negara dan Negara
Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa
hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan
oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan
eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni
hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh
setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan
hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau
Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana
= hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata
Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara
sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan
etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),
negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur
pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang
untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta
mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya
dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara
sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara
(memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959,
setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4
pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang
sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar
Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara
Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan
dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata
dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.
Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud
menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata
perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil
keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai
kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga
bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan
kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR,
lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah
Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan
kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus
mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang
dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan
serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai
kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya
di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah
republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul
pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan
demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan
pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh
perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang
pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk
melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan
mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah.
Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat
dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar,
yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan
kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan
oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap
orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan
rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh
rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk
kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
Pengertian warga negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU
No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam
UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan
tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara
untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati
hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai
bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan
negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada
ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c) Negara Nasional
d) Negara Demokrasi
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu
negara
Terjadinya Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu
berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah,
adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan
pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan,
nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah
Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya
perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang
bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah
Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan
yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan
Thomas Aquino
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun
tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya
tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai
individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang
serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat
dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan.
PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik
antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau
dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Persamaan Derajat
Kesamaan derajat itu
merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan
dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa
menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu
rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat
tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga
kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat
hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak
enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip
bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Elite Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan.
Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan
untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada
fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan
elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas
sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan
santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan
sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
Cirri-ciri massa adalah
:
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan
kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
3. Sedikit interaksi
atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Sumber :
http://faisaladamsyah.wordpress.com/2013/10/28/individu-keluarga-dan-masyarakat/
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/10/pengertian-individu-keluarga-masyarakat.html
http://keripiku.blogspot.com/2010/11/pengertian-individu-keluarga-dan.html
http://gihonprayogo.blogspot.com/
http://anggercp123.blogspot.com/
0 komentar: